PT Taspen sebagai lembaga yang mengelola dana pensiun kemudian mengeluarkan klarifikasi resmi sejak 17 Oktober 2025 untuk menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada kebijakan baru dari pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025.

Penjelasan tersebut sekaligus membantah seluruh informasi yang menyebutkan adanya pencairan rapel pada bulan November. Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika menambahkan bahwa kabar yang beredar tersebut dikategorikan sebagai berita hoaks dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Sampai saat ini, besaran gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen dan sudah berlaku sejak 1 Januari 2024.

Regulasi ini menjadi pedoman penghitungan gaji pokok pensiunan PNS, termasuk janda dan duda PNS. Dengan demikian, tidak ada perubahan baru yang memengaruhi besaran gaji pensiunan pada tahun 2025, sehingga isu mengenai kenaikan tambahan tidak dapat dibenarkan.

Berdasarkan PP yang berlaku, gaji pensiunan PNS memiliki rentang nominal yang berbeda sesuai golongan terakhir saat seseorang masih aktif bekerja. Untuk pensiunan PNS golongan I, nominal gaji dimulai dari Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.