2. Menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
3. Masa berlaku tiket pemeriksaan maksimal 30 hari setelah ulang tahun.
4. Bayi yang baru lahir mendapat skrining dalam 24 jam atau dua hari setelah persalinan.
5. Membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), atau Kartu Identitas Anak (KIA).
6. Membawa Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) untuk balita dan anak prasekolah.
