KENDARI, TELISIK.ID - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 menjadi sorotan publik setelah pemerintah menetapkan rentang penghasilan yang berbeda di setiap daerah.
Berdasarkan data terbaru, gaji tertinggi diterima oleh PPPK Paruh Waktu di Provinsi DKI Jakarta dengan nilai mencapai Rp 5,39 juta, sedangkan yang terendah berada di Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 2,16 juta.
Perbedaan besaran gaji ini mengacu pada kebijakan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) melalui Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 menyebutkan bahwa upah PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan UMP atau minimal setara dengan gaji saat berstatus tenaga non-ASN.
Melansir dari Tirto, Senin (3/11/2025), hingga awal November 2025, sebagian besar instansi di berbagai daerah telah melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) dan pelantikan PPPK Paruh Waktu.
Proses ini dilakukan secara bertahap sejak awal Oktober, menandai langkah awal penerapan kebijakan baru terkait status dan kesejahteraan pegawai kontrak pemerintah tersebut.
