Namun pemerintah menegaskan bahwa penetapan upah mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta biaya hidup yang berbeda di tiap provinsi.
Dengan diberlakukannya sistem penggajian baru ini, pemerintah berharap PPPK Paruh Waktu dapat memperoleh kepastian pendapatan yang lebih baik sekaligus menjaga profesionalitas kerja.
Adapun proses pelantikan dan penetapan NIP bagi PPPK Paruh Waktu masih terus berjalan melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga akhir tahun 2025. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
