JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah resmi memperpanjang penerapan PPKM, 10-23 Agustus mendatang.
Perpanjangan PPKM level 2, level 3 dan level 4 berdasarkan Instruksi Mendagri (Imendagri).
Dalam Inmendagri tersebut pelaku perjalanan dengan pesawat udara diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan itu dalam rangka mengendalikan penyebaran COVID-19.
Kali ini Telisik.id akan mengulas syarat perjalanan dengan pesawat udara pada daerah PPKM level 3 dan level 4, luar Jawa-Bali.
Masyarakat luar Jawa-Bali (meliputi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua) yang ingin melakukan perjalanan dengan pesawat udara, diharuskan:
