JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah resmi memperpanjang penerapan PPKM, 10-23 Agustus mendatang.

Perpanjangan PPKM level 2, level 3 dan level 4 berdasarkan Instruksi Mendagri (Imendagri).

Dalam Inmendagri tersebut pelaku perjalanan dengan pesawat udara diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan itu dalam rangka mengendalikan penyebaran COVID-19.

Kali ini Telisik.id akan mengulas syarat perjalanan dengan pesawat udara pada daerah PPKM level 3 dan level 4, luar Jawa-Bali.

Masyarakat luar Jawa-Bali (meliputi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua) yang ingin melakukan perjalanan dengan pesawat udara, diharuskan: