Kemudian untuk daerah yang menerapkan PPKM level 3. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara, diharuskan:

1. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara

3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. (C)

Reporter: Musdar