Baca juga: Pasca Penganiyaan di RS Siloam, Tagar Save Perawat Indonesia Trending di Twitter

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," bunyi diktum Keppres dilansir dari Suara.com jaringan Telisik.id.

Pertimbangan mengenai masih diberikannya libur satu hari jelang Idul Fitri dan satu hari jelang Natal yaitu guna mempermudah Polri dalam mengatur pergerakan masyarakat.

Alasan pemangkasan cuti bersama libur lebaran 2021 karena kurva penyebaran COVID-19 belum melandai. Maka dari itu, pemerintah pun kembali meninjau mengenai cuti bersama yang memicu adanya arus pergerakan orang, dan untuk mencegah kembali meningkatnya kasus COVID-19.

Selepas libur panjang, kasus COVID-19 cenderung mengalami peningkatan. Karena pada masa liburan tersebut, mobilitas masyarakat naik, sedangkan program vaksinasi masih berjalan.