KONAWE,TELISIK.ID - Seorang pria berinisial RD warga Desa Awuliti Kabupaten Konawe resmi dilaporkan ke Polres Konawe atas tindakan KDRT kepada istrinya.
Kapolres Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, melalui Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, awal kejadian KDRT tersebut sekira pukul 08.00 Wita di rumah orang tua Korban di Desa Awuliti Kecamatan Lambuya saat korban sedang menyetrika pakaian.
Kemudian sang suami RD menghampiri korban dan menyuruhnya untuk tidak membawa HP saat pergi membantu keluarga yang sedang pesta.
Mendengar perkataan dari RD, korban lalu memberikan HP tersebut kepada RD dan mengatakan jika dirinya sudah tak mau lagi sama-sama dengan RD.
Baca Juga: Pria di Makassar Dibacok Tetangganya Hingga Tewas
