"Kita sudah perintahkan kepada anggota untuk melakukan pengejaran dan penangkapan si pelaku, karena perbuatannya ini sudah tidak manusiawi lagi, kita akan tetap proses sesuai hukum yang berlaku," jelas Jacub.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 44 Ayat (2) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta. (C)

Reporter: Aris Syam

Editor: Kardin