Seperti kasus pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) yang terjadi kala itu, pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai mencapai Rp1 Triliun, ujungnya adalah korupsi yang dilakukan oleh Kepala BGN Dadan Hindayana berupa serangkaian pengadaan barang fiktif dan mark-up anggaran mulai dari motor listrik tersebut hingga puluhan ribu pasang sepatu yang tdiak sesuai kebutuhan program MBG.
Celah korupsi memungkinkan terjadi dalam kasus Pengadaan Kipas Angin oleh KDKMP senilai 1,8 Triliun. Celah korupsi tidak semestinya dipahami sebagai vonis bahwa program ini pasti akan dikorupsi. Sebaliknya, kritik tersebut harus dinilai sebagai mekanisme kontrol publik agar pemerintah memperkuat sistem pengawasan sejak awal.
Pengalaman di negeri ini, juga tak luput Pemerintahan Prabowo bahwa telah menunjukkan banyak program yang awalnya dirancang untuk kepentingan rakyat justru menghadapi persoalan akibat lemahnya pengawasan, terjadinya korupsi, juga terjadinya tumpang tindih kewenangan, maupun intervensi kepentingan politik.
Dalam kasus KDKMP agar tujuan mulia dapat berjalan dengan baik, terdapat beberapa aspek yang patut mendapat perhatian. Pertama, mekanisme pengadaan barang dan jasa harus terbuka serta kompetitif sehingga tidak membuka peluang praktik monopoli atau penunjukan pihak tertentu tanpa proses yang transparan.
Kedua, mendukung adanya Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Sinkopdes) yang mudah diakses oleh publik. Ketiga, pengelolaan dana koperasi ke depannya perlunya dilakukan audit secara berkala oleh lembaga yang independen.
