Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 44 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun kurungan. (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Kardin
Pelaku diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga mengakibatkan istrinya terluka
Redaksi ✓
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 44 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun kurungan. (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Kardin