"Setelah korban meninggal dunia, lalu kedua orang tua korban membuat laporan dan akhirnya kami lakukan penyelidikan. Lalu kami lakukan penangkapan terhadap pelaku, Minggu 26 September 2021 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Stasiun Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua. Dia kami amankan tanpa perlawanan," tutur Martua Manik.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sepeda motor Kawasaki Ninja warna Hijau BK 3290 AAS, satu buah plastik kresek warna merah, satu botol plastik kecil warna putih tutup hijau, satu potong baju kaos warna merah milik pelaku, satu potong celana pendek warna biru dan satu pasang sandal.
"Jadi motif pelaku karena dia menyenangi korban dan cemburu terhadap korban, sehingga dia merencanakan melukai korban dengan menyiram soda api ke tubuh korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Sejati Medan. Pelaku kami persangkaan melanggar pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," terangnya. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali
