“Korban mengalami luka tusuk di tangan, punggung, pinggang, dan bagian belakang tubuhnya akibat ditusuk sebanyak enam kali oleh pelaku. Saat ini korban sedang mendapatkan perawatan di Puskesmas Iwoimendaa,” ungkap Hastantya.

Barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan S telah dibuang ke jembatan di Kecamatan Iwoimenda, Kabupaten Kolaka. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban, terlebih menjelang pelaksanaan pilkada damai 2024,” tegas Hastantya. (C)

Reporter: Egit Riski

Editor: Mustaqim