Dari hasil pemeriksaan, Cb mengakui bahwa semua praktik spiritual itu hanyalah akal-akalan untuk menipu korban.
“Soal minyak hingga uang gaib serta Eyang Anom hanya bualan saja,” ucap Kapolsek Regol. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan.
Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bagaimana citra “dukun sakti” kerap dijadikan alat oleh oknum untuk menipu dan merugikan orang lain.
Praktik perdukunan yang memanfaatkan keyakinan dan ketakutan masyarakat kerap berujung pada penipuan bahkan kekerasan. Kasus Eyang Anom menjadi pelajaran bahwa kepercayaan berlebihan terhadap hal gaib bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menutupi tindakan yang jauh dari nilai kemanusiaan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
