KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Berawal dari penangkapan dua orang akibat menyelundupkan benih lobster yang berasal dari Desa Ranooha Raya Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan. Berujung ikut tertangkapnya Marhalim kepala desa setempat.
Kepada awak media telisik.id, Marhalim menceritakan kisahnya bagaimana dia sampai ditangkap polisi akibat tuduhan penyelundupan benih lobster hingga akhirnya ia bisa bertemu Mentri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Jauh sebelum itu, Senin (15/7/2019). Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (KIPM) bersama pemerintah, TNI dan POLRI melakukan pemusnahan alat tangkap benih lobster. Ini dilakukan dalam acara sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 56 tahun 2016, di Desa Ranooha Raya.

Baca juga: Ritual Kaago-Ago dan Dzikir, Cara Desa Laano Sandana Cegah Wabah Penyakit
"Jadi saat itu balai karantina buat kegiatan disini mengenai sosialisasi itu. Dengan syarat semua alat tangkap nelayan dimusnahkan. Tapi saya sebagai kades meminta juga agar ada alternatif bagi warga saya mengganti kegiatan ini, sebagai salahsatu solusi mata pencarian warga saya," ucapnya, Sabtu (4/4/2020).
