Dengan Permen yang telah di sosialisasikan sebelumnya, Marhalim telah mengingatkan warganya. Namun ia tidak memiliki kapasitas untuk melarang, dia pun coba mempertanyakan ke Inspektorat agar dana desa bisa digunakan untuk membeli beras dan diberikan kepada warga.
Baca juga: Lantunan Azan Duta Lida Sultra Bikin Juri dan Penonton Menangis
Namun ditolak oleh pihak Inspektorat karena tidak diperuntukan untuk hal tersebut pada waktu itu. Kades pun tak mampu berbuat banyak dan seakan pasrah dengan hal itu.
"Yah saya coba ngomong ke mereka. Terus saya juga hanya ada pilihan masyarakat saya susah atau mereka sejahtera, kemudian saya sampaikan lagi bahwa saya tidak ada kapasitas melarang dan juga hak untuk menyuruh untuk menangkap lagi secara ilegal," katanya.
Secara kebetulan ada oknum yang menawarkan jual beli lobster bagi warga dengan harga 7000 per ekor bagi nelayan yang menangkap benih lobster tersebut. Ketika itu ada dua oknum yang melakukan pertemuan kepada warga.
