Setelah dilakukan pemeriksaan maka setelah itu muncul surat panggilan oleh Polda Sultra, bagi Marhalim sebagai saksi atas jual beli benih lobster secara ilegal.

"Di banyak media saya katanya ditangkap tangan padahal tidak. Saya ada surat panggilan setelah dua orang itu ditangkap, selang tiga hari saya dapat panggilan juga sama polisi. Saya memang komunikasi dengan pelaku tapi untuk mengetahui jangan sampai warga saya ditipu, bukan saya terlibat," jelasnya.

"Kemudian saya kemudian ikut terseret atas dugaan ikut serta dalam proses itu, yah saya pasrah saja. Saya selama dua bulan menjalani hukuman," sambungnya.

Baca juga: Tampil Berkolaborasi, Aco Raih Standing Ovation

Namun yang membuat Marhalim berpikir bahwa, apa yang terjadi ini. Baik persoalan ilegal yang telah terjadi tidak menyentuh bandar-bandar besar tapi hanya orang-orang yang seperti ini saja yang ditangkap.