Dalam putusannya, hakim menyatakan Marie bersalah atas pemaksaan aktivitas seksual tanpa persetujuan, penyerangan seksual, penyerangan terhadap petugas penegak hukum, serta penyerangan anggota staf medis yang terjadi pascakejadian. Atas berbagai tindakannya, Marie dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS