Setelah memastikan ketersediaan logistik bisa dipenuhi, KPU merencanakan melaksanakan Pemilu 2024 di luar negeri lebih awal. KPU memperkirakan pelaksanaannya antara tanggal 9, 10 atau 11 Februari 2024.
“Untuk di luar negeri itu early voting (pemungutan suara lebih awal, red) dari pada pemungutan suara di dalam negeri,” ujar Hasyim.
Karena telah menerima usulan pencoblosan pada 9, 10, atau 11 Februari 2024, menurut Hasyim, maka pengiriman surat suara pun akan dilakukan satu bulan lebih awal. Dia mencontohkan di negara-negara Jazirah Arab atau yang berbasis Islam ada yang mengusulkan pemungutan suara pada Jumat tanggal 9 Februari 2024 setelah Ashar.
“Kalau itu ukurannya, maka 30 hari sebelumnya, berarti kan sekitar tanggal 9, 10, 11 Januari (2024) itu berarti surat suara lewat pos harus sudah dikirimkan,” kata Hasyim.
Meski berbeda hari pemungutan suara, Hasyim menyebut penghitungan suara di luar negeri tetap akan dilakukan bersamaan dengan penghitungan di dalam negeri.
