Pelaku, HN (17) mengaku menyesali perbuatan yang dilakukannya. “Saya menyesal karena telah melakukan tindakan kekerasan terhadap istri saya, dan saya bertanggung jawab dengan menjalani hukuman,” tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ismunandar menuturkan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 yang berbunyi "Dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan/makar hati yang menghilangkan jiwa orang lain, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun."

Pasal 351 ayat (3) Subs pasal 351 ayat (1) berbunyi "Dengan sengaja melakukan perbuatan memukul, menempeleng atau memukul, menusuk, mengiris dan lain - lain serta Merusak kesehatan atau penderitaan orang lain yaitu dengan ancaman hukuman, penganiayaan biasa maksimum 2 tahun 8 bulan, luka berat maksimum 5 tahun, mati maksimum 7 tahun." (A)

Penulis: Elfinasari

Editor: Kardin