"Ya benar tersangka dalam kasus penistaan agama. Tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Penistaan Agama. Dengan ancaman penjara 5-6 tahun," katanya.

Menurut Robin, tersangka melakukan penistaan agama lewat medsos dilatarbelakangi karena sakit hati. Tersangka ditolak cintanya oleh perempuan yang berbeda agama dengannya.

"Motifnya masalah asmara. Tersangka cintanya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. Perempuan yang disukainya justru memilih teman dekatnya yang seagama," imbuhnya.

Akibatnya, tersangka membuat postingan yang menistakan agama lain. Saat ini tersangka telah ditahan dan masyarakat diimbau untuk tenang karena kasus ini telah diproses secara hukum.

"Terkait hal ini masyarakat jangan terprovokasi. Kami minta untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak," ujarnya. (B)