Selain itu, GMNI Sumatera Utara akan selalu menyoroti setiap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Semuanya untuk kebaikan masyarakat.

"Kami tetap akan soroti kebijakan yang ada. Kami menyoroti beberapa kebijakan pemerintah di dalam KUHP yang telah disahkan ini. Termasuk menghina Presiden dan Wakil Presiden bisa dipidana," terangnya.

Terpisah, narasumber diskusi itu bernama I Gede Widhiana Suarda SH MH P.hD yang merupakan tim perancang RUU KUHP yang telah disahkan 6 Desember 2022 lalu mengaku, RUU KUHP sangat baik untuk masyarakat, karena dinilai memberikan keadilan terhadap hukum.

Dia juga mengajak mahasiswa untuk selalu mengkritisi produk hukum yang ada di dalam RUU KUHP yang telah disahkan itu. Tujuannya, untuk suatu kebaikan.

"Saya ingin mengajak teman mahasiswa selalu mengkritisi produk hukum yang dibuat pemerintah. Peran mahasiswa sebagai kaum intelektual harus selalu memberikan masukan," ungkap I Gede Widhiana.