Pertama, CJH mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kolaka tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:
- Bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS).
- Foto copy buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya.
- Foto copy KTP dan memperlihatkan aslinya.
- Nomor telepon yang bisa dihubungi.
