Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Keenam, BPS BIPIH setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan.
Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.
Seluruh tahapan pengembalian dana BIPIH diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kantor Kemenag Kolaka.
Selanjutnya, tiga hari di Ditjen PHU, kemudian, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan terakhir dua hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jemaah. (B)
