MUNA, TELISIK.ID - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Kamis (20/8/2020) sekira pukul 15.00 Wita, satuan yang dipimpin IPTU Juanedi berhasil mengamankan enam orang yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut di dua lokasi yang berbeda. Adalah KDR alias VV, IN, AN, RC dan MY.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Narkoba, IPTU Junaedi menerangkan, awalnya anggotanya mendapat laporan akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan KDR di Jalan Diponegoro dengan Barang Bukti (BB) satu sachet diduga sabu dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
"Setelah itu kami lakukan pengembangan dari tersangka KDR dan kembali berhasil mengamankan lima orang di sebuah rumah di Jalan Pendidikan depan Kantor KPU," kata Junaedi.
Baca juga: Seorang Ibu Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya
