MEDAN, TELISIK.ID - Petugas kepolisian dari Sektor Medan Baru, Polrestabes Medan menangkap dua pelaku begal atau perampokan terhadap korban Raymond Saragih (44), warga Jalan Setia Jadi, Kelurahan Tegal Rejo.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah DAS (31), warga Jalan KH Wahid Hasyim Nomor 113 Medan dan HH (31), warga Jalan Sei Wampu Baru Nomor 7 Medan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fahtir Mustafa membenarkan adanya penangkapan pelaku. Mereka ditangkap berdasarkan laporan korban yang saat itu sedang menaiki becak bermotor (betor) melintas di Jalan Orion, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
"Kedua pelaku tiba-tiba datang dan memepet betor serta menyuruh pengemudi becak berhenti. Dimana salah satu pelaku menodongkan pisau ke bagian perut korban dan meminta korban menyerahkan barang-barangnya," kata Teuku Fathir, Senin (14/2/2022).
Korban yang ketakutan kemudian menyerahkan Handphone dan uang Rp 280.000. Pelaku yang berhasil mengambil barang korban lalu melarikan diri. Sedangkan korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru. Insiden itu terjadi Jumat 7 Januari 2022 sekitar pukul 2.30 WIB.
