"Dari pelaku disita barang bukti 1 unit handphone, 1 potong baju, 1 potong celana, 1 potong topi dan 1 tas selempang," ungkapnya.
Kapolsek mengatakan, pelaku DAS merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan telah bebas tahun 2018.
"Pelaku dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kedua pelaku mengaku menyesal telah melakukan perampokan itu," terangnya. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
