"Semoga dalam waktu dekat akan ada kepastian edaran dari KPU RI menyangkut etika kerja dan hal-hal yang patut diperhatikan untuk dilakukan dan untuk dihindari," ujarnya.  

 

Kubais mengaku, saat ini baru menerima surat penyampaian dari KPU RI tentang salah satu upaya mengantisipasi, mencegah dan melindungi diri dari virus covid-19. Dimana, perekaman data kehadiran pegawai PNS/Non PNS Setjen KPU RI, Sekretariat KPU/KIP Provinsi dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dilakukan secara manual, tidak menggunakan mesin presensi (handkey dan/atau fingerprint).

 

"Untuk persoalan perubahan dan penundaan tahapan pilkada, kami masih menunggu surat edaran lagi," tukasnya.