Oleh: Hijriani, SH, M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara dan Praktisi Hukum
PADA awal Maret 2020, pandemi COVID-19 membobol Indonesia dengan mengonfirmasi beberapa pasien yang dinyatakan positif. Tidak lama berselang, disusul dengan berita positifnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi seakan membuat panik dan menampar pemerintah juga masyarakat kita yang awalnya jumawa menganggap masyarakat Indonesia kebal terhadap virus ini.
Tanpa jeda, jumlah penderita positif COVID-19 tersebar hampir ke seluruh penjuru Indonesia, angkanya tak terbendung mencapai ribuan yang terdeteksi positif, ratusan yang meninggal, ada yang masih ODP dan PDP.
Korban berjatuhan dan terus meningkat, tidak hanya masyarakat biasa, pejabat dan juga garda terdepan tenaga kesehatan mulai dari dokter dan paramedis mulai berjatuhan, ikut menjadi korban keganasan virus ini, bahkan yang ironis dan menyesakkan, dokter dan paramedis yang berjuang mati-matian menangani penderita COVID-19 tidak diterima masyarakat dimana mereka tinggal.
