Transportasi online menjadi sangat sepi, pendapatan mereka menurun drastis. Banyak sektor pariwisata tutup, mereka yang tergantung pada sektor ini menjadi pengangguran, pemilik warung mengeluh terpaksa berhenti menjajakan makanannya. Masyarakat mengalami ketakutan.
Pemerintah, menurut sebagian masyarakat, dinilai abai, lalai, dan lamban dalam menangani COVID-19 di Indonesia. Tak sedikit yang meneriakkan “Lockdown”, sebagai reaksi lambannya tindakan pemerintah dalam melindungi warganya dari wabah ini.
Dengan menggunakan pendekatan beberapa regulasi, mestinya pemerintah bisa cepat tanggap, dan belajar dari negara lain yang lebih dulu terkena wabah. Sebagaimana yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, menegaskan, pemerintah bertanggungjawab dalam upaya penanggulangan wabah, yang meliputi: penyelidikan epidemiologis; pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina; pencegahan dan pengebalan; pemusnahan penyebab penyakit; penanganan jenazah akibat wabah; penyuluhan kepada masyarakat; dan upaya penanggulangan lainnya. Juga diatur dalam PP No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1501 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan.
Baca juga: Empat Kasus Positif COVID-19 Adalah Kontak Tracing dengan Kasus Pertama dan Kasus Ketiga
Sebagai bangsa Indonesia yang besar, masyarakat mesti mengambil bagian dalam memperjuangkan, gotong-royong, saling tolong menolong, berkontribusi dalam membasmi dan mencegah wabah virus ini.
