Akibat badai virus ini mendera hampir seluruh aspek bangsa ini, kesehatan, perekonomian, sosial bahkan juga hukum, menjadi masalah yang bersahutan menghampiri bangsa ini. Bayangkan saja karyawan biasa, pedagang kecil, dan masyarakat yang kerja serabutan sangat rentan dengan kemiskinan.

Menurut praktisi Hukum Pidana, Hijriani, SH.,MH, Sebenarnya pemerintah dapat menggunakan pendekatan beberapa regulasi yang cepat dengan menggunakan UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya penanggulangan wabah, yang meliputi penyelidikan epidemiologis; pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina; pencegahan dan pengebalan; pemusnahan penyebab penyakit; penanganan jenazah akibat wabah,” jelasnya.

Baca juga: Begini Prakiraan Cuaca Wilayah Kendari Hari Ini dan Esok

Selain UU Nomor 4 Tahun 1984, Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Sulawesi Tenggara ini, pemerintah juga dapat menggunakan PP No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1501 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan.