“Bagaimana jika satu hari saja mereka tidak bekerja, maka apa yang dapat mereka makan. Transportasi online menjadi sangat sepi, pendapatan mereka menurun drastis. Banyak sektor pariwisata tutup, mereka yang tergantung pada sektor ini menjadi pengangguran, pemilik warung mengeluh terpaksa berhenti menjajakan makanannya,” terangnya.
Sebagai bangsa Indonesia yang besar, masyarakat mesti mengambil bagian dalam memperjuangkan, bergotong royong, saling tolong menolong, berkontribusi dalam membasmi dan mencegah wabah virus ini. Mematuhi anjuran pemerintah, senantiasa menjaga jarak (physical distancing), di rumah saja bila tidak ada keperluan mendesak, tidak berkerumun, dan melakukan isolasi diri secara patuh bila berpotensi sakit atau berpotensi menularkan. Itu saja sudah cukup kita lakukan untuk keluar dari masa krisis ini.
Jikapun mampu, masyarakat yang memiliki kelebihan finansial dapat membantu lainnya yang berada dalam kondisi kekurangan sebagai dampak dari imbauan tinggal di rumah. Kondisi ini menciptakan budaya bangsa kita, budaya gotong royong yang mengakar dan menjadi karakter bangsa Indonesia. Ataupun juga melakukan aksi sosial maupun kemanusiaan yang menunjukkan rasa peduli, saling support terhadap satu sama lain. Semoga Bangsa Indonesia bisa melewati ujian ini, dan wabah virus segera berlalu.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Dr.Laode Bariun, SH.MH, mengapresiasi pemerintah pusat yang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang kini telah diresmikan DPR sebagai undang-undang (UU), Perppu tersebut berisi tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
"Yang dikhawatirkan banyak penumpang gelap, karena dana talangan COVID-19, mayoritas digunakan untuk pemulihan ekonomi dan diberikan kepada para pengusaha," jelasnya.
