KENDARI, TELISIK.ID - Wabah COVID-19 ikut berdampak pada pemberhentian pelayanan paspor untuk sementara waktu oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari.

Hal tersebut dilakukan oleh Kantor Imigrasi, sebagai upaya untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai  penyebaran COVID-19.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Hajar Aswad menyampaikan, penghentian pelayanan tersebut sesuai surat edaran Pelaksana Tugas Direktur Jendral Imigrasi, Kementerian Hukum dan Ham Nomor: IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020, tentang pembatasan pelayanan keimigrasian dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Kantor Imigrasi.

Baca juga: Warga Keluhkan Jalan Sekitar Proyek Jembatan Teluk Kendari

"Dalam surat edaran tersebut ada beberapa poin diantaranya pembatasan pelayanan paspor dengan memprioritaskan kebutuhan mendesak seperti, orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya dan juga orang dengan kepentingan yang tidak bisa ditunda,” ujarnya, Sabtu (4/4/2020).