Penutupan ini berdasarkan surat edaran Gubernur Sultra No. 433/1335 dan surat edaran Dirjen KSDAE No. 3 KSDAE/SET/PEG 1/3/2020.

Baca juga: Video Viral: Satu Warga Pungaloba Kendari Positif COVID-19

“Patroli kawasan tetap dilakukan, untuk kegiatan pengunjung yang akan ke kawasan ditutup sementara seperti kegiatan penelitian, pendidikan, wisatawan minat khusus atau wisata umum,” ujarnya.

Kata dia, bagi para wisata yang tidak mengindahkan imbauan ini dikenakan saksi sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE, melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan konservasi.