JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah dan penyelenggara Pemilu (KPU) telah memutuskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 270 daerah berlangsung pada bulan Desember 2020 mendatang.
Proses Pilkada serentak ini juga sudah mulai berlangsung saat ini dengan tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah ke Kantor KPU Daerah setempat. Namun, keputusan dilangsungkannya Pilkada serentak tidak tepat dengan kondisi bangsa yang sedang dilanda pandemi COVID-19.
Ke depan akan makin parah lagi yaitu saat penetapan calon yang diikuti deklarasi Pilkada damai dan ini akan terjadi mobilisasi massa hingga tahapan kampanye, pemungutan, penghitungan suara dan penetapan calon terpilih yang akan melibatkan massa yang lebih banyak.
Sedangkan pada sisi lain, kondisi penyebaran COVID-19 belum dapat dikendalikan, dan mengalami trend yang terus meningkat terutama di hampir semua wilayah penyelenggara Pilkada.
Olehnya itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) meminta pemerintah, KPU dan DPR untuk menunda penyelengaraan Pilkada serentak pada Desember nanti.
