6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Jika dilihat dari rencana 7 perubahan di atas, ada dua perubahan yang secara substansi berupa ketentuan baru, yaitu tentang ketentuan rokok elektronik dan pelarangan penjualan rokok Batangan.
Cukai Instrumen Pengendali
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, prevalensi merokok usia 10-18 tahun ditargetkan sebesar 8,7% pada 2024, tentu ini adalah tantangan yang tidak mudah di saat kita sedang mengalami bonus demografi.
