Namun dampak lanjutan dari naiknya cukai rokok, adalah turunnya daya beli perokok, dan disisi lain ketidakmampuan industri untuk tetap bertahan dan berupaya melakukan efisiensi dapat mengakibatkan turun juga kemampuan produsen untuk menyerap tembakau petani, dan tidak menutup kemungkinan beralih kebahan baku impor yang lebih murah.
Dan ini tentu saja akan berdampak pada 6,1 juta orang yang bekerja di industri rokok secara langsung dan tidak langsung, termasuk 2,6 juta petani tembakau dan cengkeh yang menjadi sumber penghidupannya.
Padahal berdasarkan penelitian yang dilakukan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) tahun 2020 bahwa perokok di Indonesia tidak terpengaruh kenaikan harga rokok selama ini, termasuk penduduk miskin. Hasil riset menunjukkan sebanyak 29% orang mengaku tetap merokok meski ekonominya sedang sulit.
Bahkan yang jadi fenomenal adalah Ketika pada tahun 2018 saat BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun, lalu pemerintah memutuskan untuk memberikan suntikan dana dari hasil pendapatan cukai rokok ini.
Bagaimana pemerintah bersikap untuk mengatasi dilema ini, tentu ada pemikiran cerdas yang mungkin bisa diterapkan, yang tidak hanya menjadi kan tarif CHT menjadi komoditas politik saat memasuki tahun politik, seperti pada tahun 2019, CHT tidak mengalami kenaikan, karena mengingat saat itu sudah masuk tahun Politik terjadi pemilu dan pilpres.
