SURABAYA, TELISIK.ID - Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jawa Timur (Jatim) mendesak gubernur Jatim tidak diintervensi pemerintah pusat dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2022.
"Gasper menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022," tegas jubir Gasper Jatim Jazuli di Surabaya, Rabu (24/11/2021).
Jazuli menyampaikan, kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 22.790,- atau hanya sebesar 1,2 persen menunjukkan Gubernur Jatim tidak peka terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat khususnya buruh yang terdampak akibat pandemi COVID-19.
“Kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp 22.790, tersebut setara dengan uang Rp 500, perharinya yang nilainya lebih besar dari pemberian seorang dermawan kepada orang yang meminta-minta di pinggir jalan,” jelasnya.
Kata Jazuli, upah buruh tergerus inflasi yang mengakibatkan daya beli buruh menurun. Selain itu buruh juga tidak menikmati pertumbuhan ekonomi yang tumbuh hingga 7,07%.
