Baca Juga: Lima Warga Kolut Terseret Air Bah Saat Menyeberang di Sungai
Baca Juga: Bangun Jalur Kereta Api Gerbang Kertasusila, Jatim Bidik Kerja Sama dengan Jerman
Kewenangan Gubernur Jatim, kata dia, untuk menetapkan upah minimum baik itu UMP maupun UMK yang diamanatkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Hal ini merupakan kewenangan yang tidak perlu intervensi Menteri Ketenagakerjaan maupun Menteri Dalam Negeri. Sejatinya gubernurlah yang mengetahui kondisi sosial dan ekonomi di wilayahnya masing-masing," tutur dia.
Tak hanya itu, kata dia, gubernur Khofifah harus mengakomodir aspirasi publik.
