MANGGARAI, TELISIK.ID - Polres Manggarai, NTT, rupanya terus bekerja cepat menangani kasus pencurian yang sedang marak terjadi di Manggarai.

Pada Rabu (23/06/2021) malam, Unit Jatanras Polres Manggarai dan Bhabinkamtibmas kembali menangkap dua orang pelaku pencurian mesin milik Saudara ML (61) asal Dongang, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Keduanya ditangkap di Tenda, Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong.

Paur Subag Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa menerangkan, barang-barang milik ML yang diambil oleh dua pelaku itu, yakni masing-masing satu unit mesin bor, satu unit mesin profil, dan satu unit mesin skap kayu.

Setelah mencuri tiga unit mesin itu, kata Made, kedua pelaku menitipkan barang curian itu ke rumah Saudara HB yang berlokasi di Tenda, Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong.