MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Resort Tanjung Balai, Polda Sumut menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dan penadah barang curiannya.

Pelaku pencurian itu adalah Robi (32) warga Jalan Sikas, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Dia masuk ke dalam rumah atau toko kelontong korbannya bernama Eliyanto didaerah setempat.

Pelaku mengambil gitar dan handphone milik korban. Sedangkan penadah yang ditangkap adalah Andi Zulkarnain Tambunan alias Andi (35) Jalan Binjai, Kelurahan Simulajadi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi membenarkan adanya penangkapan kedua pemuda yang meresahkan masyarakat itu.

"Iya, keduanya sudah kami tangkap tanpa perlawanan. Keduanya sudah ditahan," kata Triyadi kepada awak media, Sabtu (11/12/2021).