KOLAKA, TELISIK.ID - Tim elang anti bandit Polres Kolaka bersama Unit Reskrim Polsek Watubangga berhasil menangkap tiga orang tersangka kasus pencurian kompresor pada Kamis (2/9/2021).
Ketiga pelaku tersebut diketahui bernama Atto, warga Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Sedangkan dua lainnya atas nama Aldi (22) alias Ompeng merupakan warga Desa Polenga, Kecamatan Watubangga.
Kemudian Ariski (21) alias Inki merupakan warga Kelurahan Tandebura, Kecamatan watubangga, Kolaka.
Penangkapan itu dilakukan guna menindaklanjuti adanya laporan dari salah seorang anggota DPRD Kolaka yang mengadukan keresahan masyarakat Desa Tondowolio, Kecamatan Tanggetada terkait tindak pidana pencurian di wilayah tersebut.
Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPDA Riswandi mengungkapkan bahwa seorang warga bernama Andi Wahyu (39) menjadi korban pencurian pada tanggal 18 Agustus 2021.
