"Dari informasi itu, kami langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku," ujar AIPDA Riswandi, Kamis (2/9/2021).

Lanjut Riswandi mengatakan, dari hasil interogasi Atto melakukan penjualan satu unit kompresor hasil dari pencurian yang dilakukan oleh Aldi alias Ompeng dan Ariski alias Inki di Desa Tondowolio, Kabupaten Kolaka.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kompresor, satu unit bor listrik, satu unit gurinda, satu unit mesin las listrik, dan satu set kunci sok," tambahnya. (C)

Reporter: Muh Sabil

Editor: Haerani Hambali