KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria bernisial RS (21) diringkus Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari usai mencuri sepeda motor di kawasan BTN Tunggala Jalan Seratus Ribu, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Senin (10/10/2022) sekitar pukul 01.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, tersangka RS ditangkap berdasarkan laporan polisi No. 703 Res Kota Kendari, tanggal 9 Oktober 2022.

"Adapun motor yang dicuri yakni satu unit merek Honda Beat dengan nomor rangka: MH1JM1116JK591926 Nosin: JM11E1573140 Nomor plat: DT 6753 PA. Sepeda motor tersebut adalah milik seorang pria bernisial HS (36) yang berlamat di BTN Tunggala Jalan Seratus Ribu, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari," ungkapnya, Senin (10/10/2022).

Lebih lanjut AKP Fitrayadi menjelaskan, awalnya korban pulang dari Lippo Plaza dan melihat di garasi rumahnya sudah tidak ada motornya. Kemudian korban masuk ke dalam rumah dan melihat lemari dalam keadaan terbuka, ternyata dokumen kendaraannya telah hilang.

"Korban melihat laptop dan HP-nya juga sudah tidak ada. Selanjutnya korban mengecek CCTV di depan rumahnya dan melihat pelaku menggunakan mobil Sigra silver," jelasnya.