Kemudian tersangka Tipa melihat suami korban tidur di kursi pada garasi, dengan kunci motor disimpan di atas meja.

"Tersangka Tipa menyuruh Adi menunggunya karena hendak mengambil motor kemudian masuk ke garasi dan mengambil kunci motor. Setelah itu dia menghidupkan motor dan mengeluarkan motor dari garasi dan langsung melarikan diri," jelas M. Alwi.

M. Alwi juga menjelaskan bahwa motif pencurian motor adalah untuk digunakan bersama-sama. Sedangkan HP yang tersimpan di bagasi motor langsung digadaikan seharga Rp 300.000.

Dalam perkara ini, Satreskrim Polres Kendari berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit motor dan 1 HP android.

Atas kejahatan ini, Adi dan Tipa akan dijerat pasal 363 perihal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. (C)