KENDARI, TELISIK.ID - Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus SK (84) dan SS (44), dua pelaku pencurian peralatan pemancar transmitter milik Polri yang terletak di Site Bungkutoko, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 16.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, berdasarkan laporan polisi di SPKT Polresta Kendari Nomor 637, tanggal 20 September 2022, telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial SK dan SS.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kedua tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, terhadap barang-barang milik Polri yang terletak di Pemancar Transmitter HT Polri Site Bungkutoko Kendari.

"Tim langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan sekitar TKP dan akhirnya menemukan ciri-ciri pelaku, sehingga tim mengarahkan penyelidikan ke dalam Kota Kendari dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SK di Jalan Buburanda dan tersangka SS di Jalan Garuda," ungkapnya.

Lebih lanjut Fitriyadi menjelaskan, awalnya, pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekitar pukul 06.00 Wita, Kasubsitek Info Seksi Teknologi Informatika Polresta Kendari mendapatkan informasi dari salah satu anggota Polair Polda Sultra.