MANGGARAI, TELISIK.ID - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), GF (16), menjadi korban kasus pencurian ponsel oleh pelaku MYA (22), Jumat (6/5/2022).
Modus yang dipakai pelaku MYA dalam melancarkan aksinya itu, dengan cara meminjamkan ponsel korban GF yang saat itu sedang berada di Kosnya Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong.
Setelah ponselnya dipinjamkan, pelaku MYA pun memanfaatkan kelengahan korban GF lalu membawa kabur ponsel itu. Korban GF yang mengetahui ponselnya dibawa kabur pun berusaha mengejarnya, namun pelaku MYA dengan cepat melarikan diri.
Korban GF lantas melapor kasus itu ke Polres Manggarai hingga Tim Jatanras pun melakukan penyelidikan. Alhasil pelaku asal Desa Sisir, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai itu pun ditangkap di Tenda Ruteng.
Baca Juga: Gegara Minum Arak, 1 Tewas Ditikam, 4 Terduga Pelaku Ditangkap
