Baca juga: Diduga Mabuk, Oknum Kades di Konawe Tega Aniaya Warga
"Dia pukul istrinya dengan benda tumpul sampai memar-memar istrinya," jelas Supratman.
Kini Haris harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dikenakan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 3 tahun 2004 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
