Cuti yang akan dipangkas 2021 ini adalah 12 Maret yakni, cuti bersama Isra Miraj. Kemudian, cuti bersama Idul Fitri di tanggal 17, 18, dan 19 Mei serta cuti bersama Hari Raya Natal pada 27 Desember mendatang.

Tujuan cuti dua hari tersebut, untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," lanjut Muhadjir.

Kemudian, alasan lain cuti bersama dipangkas dikarena grafik COVID-19 masih terus naik, dan masih dilakukan vaksinasi COVID-19. Biasanya, saat libur panjang maka kasus COVID-19 juga akan mengalami peningkatan.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang, sehingga penularan meningkat," tuturnya. (C)