SURABAYA, TELISIK.ID - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat edaran (SE) terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.

SE tersebut bernomor 2608, sebagai tindak lanjut dari cuti bersama tahun 2022 yang telah diputuskan oleh pemerintah dan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor pada Rabu, 6 April 2022 lalu.

Dengan terbitnya SE ini, Gubernur Khofifah berharap akan menjadi perhatian bagi ASN di lingkungan Pemprov Jatim dan juga instansi maupun swasta yang ada di Jatim. Selain itu, SE ini juga diterbitkan dalam rangka memberikan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.

Mantan Mensos ini mengatakan, untuk unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, diharapkan melakukan penyesuaian pengaturan kerja.

Seperti  rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja, satuan organisasi, lembaga atau perusahaan lain yang sejenis.